Tampilkan postingan dengan label BBK FTZ Tanjungpinang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBK FTZ Tanjungpinang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juli 2009

Senggarang dalam Raperpres Tata Ruang Kawasan BBK-FTZ


Draft Rencana Peraturan Presiden tentang Tata Ruang Kawasan Batam,Bintan dan Karimun (Raperpres RTRK-BBK) Senin tanggal 6 Juli 2009 merupakan rapat pembahasan ketiga yang dilaksanakan di Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Jakarta.setelah sebelumnya pada tanggal 3 April 2009 ditempat yang sama disepakati beberapa hal yang masih perlu penyempurnaan dan perbaikan terhadap draf Raperpres RTRK-BBK.

Khusus untuk kawasan BBK Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang walaupun didalam draft tersebut Wilayah Tanjungpinang hampir-hampir tidak diakomodir. Namun ada salah satu klausal yang perlu untuk dipertimbangkan yaitu Tata Ruang untuk kawasan Senggarang. PP 47 Tahun 2007 memang menetapkan Senggarang dan Dompak sebagai kawasan FTZ di Wilayah Kota Tanjungpinang, Itu pulalah yang mendasari penyusunan draf Raperpres RTRK-BBK tersebut mengatur dua kawasan ini.

Dengan alasan bahwa kawasan Senggarang menurut RTRW Kota Tanjungpinang merupakan kawasan perkantoran, fasilitas pendidikan serta fasilitas umum dengan kondisi sudah dan sedang dibangun maka melalui beberapa pertemuan dewan kawasan dan surat Walikota Tanjungpinang mengusulkan agar ditinjau kembali dan sebagai penggantinya ditetapkan kawasan industri Air Raja sebagai pengganti kawasan Senggarang.

Pengaturan rencana struktur, pola dan pemanfaatan ruang kawasan Senggarang berdasar draft RTRK-BBK tersebut jauh berbeda dengan kondisi perencanaan daerah terutama tentang kawasan hutan lindung. Kawasan lindung pada draft persis berada pada bangunan-bangunan yang sudah terbangun yaitu kantor walikota, DPRD,Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Kantor Lurah Senggarang , Puskesmas , perkantoran dinas, UMRAH, SMAN 6, Gedung Serbaguna dan Taman Budaya.

Bila draft RTRK-BBK tersebut tidak mempertimbangkan kondisi dilapangan dan usulan yang diajukan oleh Pemko Tanjungpinang. Sudah dipastikan Perpres RTRK-BBK nantinya akan mengikat secara hukum yang akan berakibat terhadap kelanjutan dan keberadaan pembangunan khususnya dikawasan Senggarang.
Raperpres RTRK-BBK Senggarang

Minggu, 14 Juni 2009

FTZ TANJUNGPINANG

Menapak Jalan Setapak di FTZ Dompak

Bukan karena pesimis, sinis , atau suka berlebih-lebih . Setidak tidaknya judul “Menapak Jalan Setapak di FTZ Dompak mewakili kegalauanku. Ada pertanyaan yang harus dijawab. Apakah Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BPKB) Wilayah Tanjungpinang akan tertinggal atau memang dari awal ditinggalkan ?
Mungkinkah dengan modal cekak yang hanya mempunyai tanah kosong melompong , tak berpenghuni, tak ada sarana jalan, listrik, air, ??. Apalagi tidak punya pelabuhan yang menjadi andalan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Apakah BPKB Wilayah Tanjungpinang mampu bersaing cepat seperti kawasan lainnya ?.
Walaupun secara tegas ditekankan bahwa Kawasan Batam,Bintan dan Karimun ( BBK) tidak dipandang sebagai satuan wilayah administratip (Bintan terdiri dari Kabupaten Bintan dan Pemko Tanjungpinang). Kenyataan dilapangan berkata lain .Simaklah kemana diarahkan segala uneg-uneg atau keluhan , selain ke Pemko Tanjungpinang.
Konsep kawasan non administratip inilah awal mulanya Kota Tanjungpinang kurang mendapat porsi yang seimbang dari kawasan Bintan lainnya. Penyusunan Rencana Strategis Pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun serta Zoning Regulation FTZ untuk kawasan Bintan lebih berfokus kepada Bintan selaku wilayah administratip, bukan dalam pengertian kawasan.
Ini jelas tertuang didalam Kajian Faktor Internal Kawasan BBK pada Rencana Strategis Pengembangan BBK yang tertulis sebagai berikut :

Kawasan Ekonomi Khusus Batam-Bintan-Karimun terdiri atas dua Kabupaten dan satu kota yaitu Kota Batam , Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun. dst.”

Nah karena konsep awalnya seperti ini, maka jangan heran bila dalam ketentuan- ketentuan , kebijakan, petunjuk tehnis bahwa sampai pada draf Perpres yang masih dalam pembahasan ditingkat pusat. Kawasan FTZ Tanjungpinang hampir-hampir tidak terakomodir didalamnya.
Wajar… bila kegalauan ini muncul, Pertanyaan seperti apa yang harus diperbuat , dari mana harus dimulai, bagaimana mau memulai dan jika ada calon investor yang datang ke sekretariat BPK Tanjungpinang yang baru diresmikan hijrahnya. Apa gerangan yang ditanya ?. dan apa pula jawaban yang harus diberikan. Entahlah.,..
Pidato Pengarahan Walikota Tanjungpinang


4Rapat Koordinasi Kaw FTZ 19 Sep 2008
4Rapat Koordinasi Kaw FTZ 19 Sep 2008 Syafrial Evi Ms