Senin, 13 Juli 2009

Air Raja Alternatif Pengganti Kawasan Senggarang

Air Raja secara administratif berada di Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peruntukan lahan sesuai RTRW Kota Tanjungpinang merupakan kawasan industri "non polutan" seluas 430 ha .
Kawasan Industri Air Raja sebagian besar masih merupakan lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Kondisi eksisting pemanfaatan lahan saat ini terdiri dari:
  • Areal hijau berupa kebun,tegalan dan semak belukar yang mendominasi areal kawasan industri Air Raja.
  • Areal pemukiman termasuk kawasan bekas lokalisasi dan beberapa rumah penduduk yang berada disebelah Tenggara kawasan.
  • Areal peternakan Ayam
  • Areal Pemakaman dibagian Timur Kawasan.

Pola wilayah perencanaan secara umum belum terbentuk karena sebagian besar masih berupa lahan kosong. Namun jika dilihat dari kondisi jaringan jalan menuju kelurahan Senggarang sebagai pusat pemerintahan, dan jaringan jalan kolektor penghubung Kota Tanjungpinang dengan kabupaten Bintan, kawasan ini memiliki potensi untuk dikembangkan.

Pelabuhan yang terdekat dengan kawasan industri Air Raja merupakan dermaga rakyat di Madong , Diperkirakan dermaga ini memiliki lebar alur 40-50 meter dengan kedalaman 7 meter hanya dapat dilayari oleh kapal-kapal kecil. Alternatif lain adalah mengfungsi bandara RHF yang letaknya tidak terlalu jauh dari kawasan industri Air Raja sebagai entry point ke lokasi FTZ.

Kawasan Industri Air Raja

Kamis, 09 Juli 2009

Senggarang dalam Raperpres Tata Ruang Kawasan BBK-FTZ


Draft Rencana Peraturan Presiden tentang Tata Ruang Kawasan Batam,Bintan dan Karimun (Raperpres RTRK-BBK) Senin tanggal 6 Juli 2009 merupakan rapat pembahasan ketiga yang dilaksanakan di Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Jakarta.setelah sebelumnya pada tanggal 3 April 2009 ditempat yang sama disepakati beberapa hal yang masih perlu penyempurnaan dan perbaikan terhadap draf Raperpres RTRK-BBK.

Khusus untuk kawasan BBK Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang walaupun didalam draft tersebut Wilayah Tanjungpinang hampir-hampir tidak diakomodir. Namun ada salah satu klausal yang perlu untuk dipertimbangkan yaitu Tata Ruang untuk kawasan Senggarang. PP 47 Tahun 2007 memang menetapkan Senggarang dan Dompak sebagai kawasan FTZ di Wilayah Kota Tanjungpinang, Itu pulalah yang mendasari penyusunan draf Raperpres RTRK-BBK tersebut mengatur dua kawasan ini.

Dengan alasan bahwa kawasan Senggarang menurut RTRW Kota Tanjungpinang merupakan kawasan perkantoran, fasilitas pendidikan serta fasilitas umum dengan kondisi sudah dan sedang dibangun maka melalui beberapa pertemuan dewan kawasan dan surat Walikota Tanjungpinang mengusulkan agar ditinjau kembali dan sebagai penggantinya ditetapkan kawasan industri Air Raja sebagai pengganti kawasan Senggarang.

Pengaturan rencana struktur, pola dan pemanfaatan ruang kawasan Senggarang berdasar draft RTRK-BBK tersebut jauh berbeda dengan kondisi perencanaan daerah terutama tentang kawasan hutan lindung. Kawasan lindung pada draft persis berada pada bangunan-bangunan yang sudah terbangun yaitu kantor walikota, DPRD,Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Kantor Lurah Senggarang , Puskesmas , perkantoran dinas, UMRAH, SMAN 6, Gedung Serbaguna dan Taman Budaya.

Bila draft RTRK-BBK tersebut tidak mempertimbangkan kondisi dilapangan dan usulan yang diajukan oleh Pemko Tanjungpinang. Sudah dipastikan Perpres RTRK-BBK nantinya akan mengikat secara hukum yang akan berakibat terhadap kelanjutan dan keberadaan pembangunan khususnya dikawasan Senggarang.
Raperpres RTRK-BBK Senggarang

Kamis, 02 Juli 2009

Menyikapi Penurunan RAPBD-P Kota Tanjungpinang 2009

Penurunan bagian Kota Tanjungpinang 2009 dari sumber dana perimbangan dana bagi hasil minyak bumi dan gas sudah tentu akan berakibat kepada struktur pendanaan pada APBD tahun 2009, Turunnya cukup signifikan. 21,62 persen dari total APBD murni. Kendati realisasi minyak bumi dan gas ditentukan oleh harga pasar yang cendrung fluktuatif . APBD 2009 Kota Tanjungpinang tetap harus berpatokan pada alokasi DBH yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu sebesar Rp.42,391 milyar lebih.

Bagi Pemko Tanjungpinang penurunan ini bukan yang pertama kali. Kejadian yang sama pernah terjadi pada tahun 2004. bahkan pemberitahuan penurunan terjadi setelah RAPBD Perubahan ditetapkan tepatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Rasionalisasi anggaran terpaksa dilakukan dengan cara meninjau ulang prioritas kegiatan, meneliti satu persatu apakah program dan kegiatan maupun proses administrasi belum dilaksanakan. karena suatu hal yang tidak mungkin bila program dan kegiatan yang sudah dalam proses, baik administrasi apalagi sudah dalam tahap pengerjaan untuk dijadwal ulang atau ditunda. Kondisi ini dapat dilalui tampa gejolak, karena dukungan dan partisipasi dari semua pihak baik pihak legislatif maupun seluruh kepala SKPD yang terkena penjadwalan terhadap program dan kegiatan dimaksud dapat memahami terhadap kondisi yang dihadapi.

Pengalaman tahun 2004 harusnya menjadi pelajaran untuk merencanakan lebih hati-hati dalam pengganggaran RAPBD setiap tahunnya. Sikap kritis sangat diperlukan. Ini suatu keharusan karena ketergantungan sumber dana Kota Tanjungpinang sangat signifikan, sangat besar yaitu rata-rata mencapai 70 persen dari Total APBD. Sikap hati-hati lebih ditujukan pada anggaran yang bersikap mengikat atau setidak-tidaknya seakan-akan mengikat seperti penambahan tunjangan kesejahteraan pegawai , honor, bantuan-bantuan, Belanja dimaksud "sangat sulit " bahkan hampir-hampir tidak mungkin diturunkan apalagi dihentikan , karena bisa menimbulkan dampak yang tak diinginkan serta menimbulkan gejolak ketidakpuasan. Walaupun pada awalnya pertimbangan kenaikan tersebut salah satunya karena adanya kenaikan pada jumlah pendapatan APBD. Dan saat sumber dana APBD turun seperti sekarang, pertanyaannya perlu dijawab adalah : Bisakah semua pihak memahami , memaklumi dan berlapang dada untuk sama-sama mengatasi masalah secara bersama-sama. ??

Jika kita berani berkata bahwa kenaikan belanja yang sifat mengikat tersebut sudah terlanjur. dan tidak bisa diganggu gugat. Jelas yang harus "dikorbankan "tentulah kegiatan-kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kalau ini terjadi tentunya sudah melenceng dari tujuan awal pemerintahan diadakan. Oleh sebab itu, suka atau tidak suka perlu kearifan serta kebesaran hati untuk mancari jalan keluar bersama dan menyikapi rencana perubahan APBD 2009 yang sedang disusun.

Walaupun terdapat penurunan di sisi DBH Migas, Namun dalam draf RAPBD perubahan 2009 masih mengalami kenaikan sekitar Rp 52,750 milyar. Sehingga APBD semula sebesar Rp. 579,555 milyar naik menjadi +/- Rp. 632,305 milyar. Kenaikan ini sepenuhnya didukung dari SILPA tahun 2008 yang berjumlah sekitar Rp. 178 milyar lebih.

Sementara itu program dan kegiatan yang mendesak seperti jembatan gugus, kantor dinas 5 lantai ( multi year ) , pemeliharaan jalan, taman, dan alat kebersihan total dana minimum yang diperlukan ( setelah bebrapa kali diteliti dan dikurangi ) berjumlah +/- Rp. 69,500 milyar lebih dengan demikian masih terjadi kekurangan sebesar Rp. 16,750 milyar ( Rp.69,500 milyar - 52,750 milyar ). Dengan demikian dilakukan penundaan program dan kegiatan berdasarkan prioritas dihampir disemua SKPD terutama yang bersifat sosialisasi, pelatihan, pengadaan peralatan kantor dan program kegiatan sejenis yang dimungkinkan untuk ditunda.

Mudah-mudahan draf Perda RAPBD-P segera dapat dibahas dan ditetapkan , karena direncanakan pada pertengahan Agustus 2009 , draf KUA, PPS untuk RAPBD 2010 sudah dapat disampaikan.