Senin, 13 Juli 2009

Air Raja Alternatif Pengganti Kawasan Senggarang

Air Raja secara administratif berada di Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peruntukan lahan sesuai RTRW Kota Tanjungpinang merupakan kawasan industri "non polutan" seluas 430 ha .
Kawasan Industri Air Raja sebagian besar masih merupakan lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Kondisi eksisting pemanfaatan lahan saat ini terdiri dari:
  • Areal hijau berupa kebun,tegalan dan semak belukar yang mendominasi areal kawasan industri Air Raja.
  • Areal pemukiman termasuk kawasan bekas lokalisasi dan beberapa rumah penduduk yang berada disebelah Tenggara kawasan.
  • Areal peternakan Ayam
  • Areal Pemakaman dibagian Timur Kawasan.

Pola wilayah perencanaan secara umum belum terbentuk karena sebagian besar masih berupa lahan kosong. Namun jika dilihat dari kondisi jaringan jalan menuju kelurahan Senggarang sebagai pusat pemerintahan, dan jaringan jalan kolektor penghubung Kota Tanjungpinang dengan kabupaten Bintan, kawasan ini memiliki potensi untuk dikembangkan.

Pelabuhan yang terdekat dengan kawasan industri Air Raja merupakan dermaga rakyat di Madong , Diperkirakan dermaga ini memiliki lebar alur 40-50 meter dengan kedalaman 7 meter hanya dapat dilayari oleh kapal-kapal kecil. Alternatif lain adalah mengfungsi bandara RHF yang letaknya tidak terlalu jauh dari kawasan industri Air Raja sebagai entry point ke lokasi FTZ.

Kawasan Industri Air Raja

Kamis, 09 Juli 2009

Senggarang dalam Raperpres Tata Ruang Kawasan BBK-FTZ


Draft Rencana Peraturan Presiden tentang Tata Ruang Kawasan Batam,Bintan dan Karimun (Raperpres RTRK-BBK) Senin tanggal 6 Juli 2009 merupakan rapat pembahasan ketiga yang dilaksanakan di Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Jakarta.setelah sebelumnya pada tanggal 3 April 2009 ditempat yang sama disepakati beberapa hal yang masih perlu penyempurnaan dan perbaikan terhadap draf Raperpres RTRK-BBK.

Khusus untuk kawasan BBK Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang walaupun didalam draft tersebut Wilayah Tanjungpinang hampir-hampir tidak diakomodir. Namun ada salah satu klausal yang perlu untuk dipertimbangkan yaitu Tata Ruang untuk kawasan Senggarang. PP 47 Tahun 2007 memang menetapkan Senggarang dan Dompak sebagai kawasan FTZ di Wilayah Kota Tanjungpinang, Itu pulalah yang mendasari penyusunan draf Raperpres RTRK-BBK tersebut mengatur dua kawasan ini.

Dengan alasan bahwa kawasan Senggarang menurut RTRW Kota Tanjungpinang merupakan kawasan perkantoran, fasilitas pendidikan serta fasilitas umum dengan kondisi sudah dan sedang dibangun maka melalui beberapa pertemuan dewan kawasan dan surat Walikota Tanjungpinang mengusulkan agar ditinjau kembali dan sebagai penggantinya ditetapkan kawasan industri Air Raja sebagai pengganti kawasan Senggarang.

Pengaturan rencana struktur, pola dan pemanfaatan ruang kawasan Senggarang berdasar draft RTRK-BBK tersebut jauh berbeda dengan kondisi perencanaan daerah terutama tentang kawasan hutan lindung. Kawasan lindung pada draft persis berada pada bangunan-bangunan yang sudah terbangun yaitu kantor walikota, DPRD,Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Kantor Lurah Senggarang , Puskesmas , perkantoran dinas, UMRAH, SMAN 6, Gedung Serbaguna dan Taman Budaya.

Bila draft RTRK-BBK tersebut tidak mempertimbangkan kondisi dilapangan dan usulan yang diajukan oleh Pemko Tanjungpinang. Sudah dipastikan Perpres RTRK-BBK nantinya akan mengikat secara hukum yang akan berakibat terhadap kelanjutan dan keberadaan pembangunan khususnya dikawasan Senggarang.
Raperpres RTRK-BBK Senggarang