Minggu, 14 Juni 2009

Peta Kota Tanjungpinang

FTZ TANJUNGPINANG

Menapak Jalan Setapak di FTZ Dompak

Bukan karena pesimis, sinis , atau suka berlebih-lebih . Setidak tidaknya judul “Menapak Jalan Setapak di FTZ Dompak mewakili kegalauanku. Ada pertanyaan yang harus dijawab. Apakah Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BPKB) Wilayah Tanjungpinang akan tertinggal atau memang dari awal ditinggalkan ?
Mungkinkah dengan modal cekak yang hanya mempunyai tanah kosong melompong , tak berpenghuni, tak ada sarana jalan, listrik, air, ??. Apalagi tidak punya pelabuhan yang menjadi andalan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Apakah BPKB Wilayah Tanjungpinang mampu bersaing cepat seperti kawasan lainnya ?.
Walaupun secara tegas ditekankan bahwa Kawasan Batam,Bintan dan Karimun ( BBK) tidak dipandang sebagai satuan wilayah administratip (Bintan terdiri dari Kabupaten Bintan dan Pemko Tanjungpinang). Kenyataan dilapangan berkata lain .Simaklah kemana diarahkan segala uneg-uneg atau keluhan , selain ke Pemko Tanjungpinang.
Konsep kawasan non administratip inilah awal mulanya Kota Tanjungpinang kurang mendapat porsi yang seimbang dari kawasan Bintan lainnya. Penyusunan Rencana Strategis Pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun serta Zoning Regulation FTZ untuk kawasan Bintan lebih berfokus kepada Bintan selaku wilayah administratip, bukan dalam pengertian kawasan.
Ini jelas tertuang didalam Kajian Faktor Internal Kawasan BBK pada Rencana Strategis Pengembangan BBK yang tertulis sebagai berikut :

Kawasan Ekonomi Khusus Batam-Bintan-Karimun terdiri atas dua Kabupaten dan satu kota yaitu Kota Batam , Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun. dst.”

Nah karena konsep awalnya seperti ini, maka jangan heran bila dalam ketentuan- ketentuan , kebijakan, petunjuk tehnis bahwa sampai pada draf Perpres yang masih dalam pembahasan ditingkat pusat. Kawasan FTZ Tanjungpinang hampir-hampir tidak terakomodir didalamnya.
Wajar… bila kegalauan ini muncul, Pertanyaan seperti apa yang harus diperbuat , dari mana harus dimulai, bagaimana mau memulai dan jika ada calon investor yang datang ke sekretariat BPK Tanjungpinang yang baru diresmikan hijrahnya. Apa gerangan yang ditanya ?. dan apa pula jawaban yang harus diberikan. Entahlah.,..
Pidato Pengarahan Walikota Tanjungpinang


4Rapat Koordinasi Kaw FTZ 19 Sep 2008
4Rapat Koordinasi Kaw FTZ 19 Sep 2008 Syafrial Evi Ms

Jumat, 22 Mei 2009

DRASTIS PENURUNAN MIGAS 2009 KOTA TANJUNGPINANG


" Jumlah Penurunan Mencapai 125,177 Milyar Rupiah Lebih "

Sebuah kenyataan yang perlu disikapi dengan bijak. Dan ini yang kedua kalinya terjadi sejak Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai daerah otonom, Pertama pada tahun 2004 disebabkan oleh faktor pengembangan wilayah, dan untuk tahun 2009 ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi . Namun apapun alasannya sebagai daerah otonom yang hampir 70 persen sumber pembiayaannya bersumber dari bagi hasil. kendati Tanjungpinang bukan daerah penghasil. Penurunan ini perlu untuk dihadapi bersama. Tak lain yang harus dilakukan selain meninjau kembali prioritas-prioritas anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penurunan sebesar 125,177 milyar rupiah lebih sama dengan 21,60 persen dari total APBD murni 2009. Jumlah ini hampir sama dengan kelebihan dari booming migas tahun 2008, sementara itu defisit anggaran tahun 2009 sebesar 60 milyar rupiah, maka diperkirakan APBD Kota Tanjungpinang setelah perubahan sekitar 580 milyar rupiah lebih. Artinya hampir tidak memungkinkan terjadinya kenaikan terhadap APBD 2009. Alih-alih naik, kemungkinan penjadwalan dan penurunan mungkin saja dilakukan, guna menghadapi kemungkinan-kemungkinan serta sikap berjaga-jaga menghadapi stuasi perekonomian yang belum pulih.

Sebagai gambaran jumlah rencana bagi hasil dari Migas Kota Tanjungpinang tahun 2005 sampai dengan 2009 berdasar Peraturan Menteri Keuangan sbb:
  • Tahun 2005 sebesar Rp. 14.601.000.000,- atau 8,66 persen dari APBD
  • Tahun 2006 sebesar Rp.129.668.000.000,- atau 35,13 persen dari APBD
  • Tahun 2007 sebesar Rp. 61.000.000.000,- atau 15,67 persen dari APBD
  • Tahun 2008 sebesar Rp. 167.568.163.000,- atau 41,05 persen dari APBD
  • Tahun 2009 sebesar Rp. 42.391.172.000,- atau 7,31 persen dari APBD
Tentunya tidak elok bila kita mendoakan harga migas naik agar bagi hasil migas kita turut naik. Yang paling molek tentu ikut bersama-sama memikirkan jalan keluarnya atau setidak-tidaknya memahaminya.