Menapak Jalan Setapak di FTZ Dompak
Bukan karena pesimis, sinis , atau suka berlebih-lebih . Setidak tidaknya judul “Menapak Jalan Setapak di FTZ Dompak mewakili kegalauanku. Ada pertanyaan yang harus dijawab. Apakah Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BPKB) Wilayah Tanjungpinang akan tertinggal atau memang dari awal ditinggalkan ?
Mungkinkah dengan modal cekak yang hanya mempunyai tanah kosong melompong , tak berpenghuni, tak ada sarana jalan, listrik, air, ??. Apalagi tidak punya pelabuhan yang menjadi andalan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Apakah BPKB Wilayah Tanjungpinang mampu bersaing cepat seperti kawasan lainnya ?.
Mungkinkah dengan modal cekak yang hanya mempunyai tanah kosong melompong , tak berpenghuni, tak ada sarana jalan, listrik, air, ??. Apalagi tidak punya pelabuhan yang menjadi andalan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Apakah BPKB Wilayah Tanjungpinang mampu bersaing cepat seperti kawasan lainnya ?.
Walaupun secara tegas ditekankan bahwa Kawasan Batam,Bintan dan Karimun ( BBK) tidak dipandang sebagai satuan wilayah administratip (Bintan terdiri dari Kabupaten Bintan dan Pemko Tanjungpinang). Kenyataan dilapangan berkata lain .Simaklah kemana diarahkan segala uneg-uneg atau keluhan , selain ke Pemko Tanjungpinang.
Konsep kawasan non administratip inilah awal mulanya Kota Tanjungpinang kurang mendapat porsi yang seimbang dari kawasan Bintan lainnya. Penyusunan Rencana Strategis Pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun serta Zoning Regulation FTZ untuk kawasan Bintan lebih berfokus kepada Bintan selaku wilayah administratip, bukan dalam pengertian kawasan.
Ini jelas tertuang didalam Kajian Faktor Internal Kawasan BBK pada Rencana Strategis Pengembangan BBK yang tertulis sebagai berikut :
“Kawasan Ekonomi Khusus Batam-Bintan-Karimun terdiri atas dua Kabupaten dan satu kota yaitu Kota Batam , Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun. dst.”
Nah karena konsep awalnya seperti ini, maka jangan heran bila dalam ketentuan- ketentuan , kebijakan, petunjuk tehnis bahwa sampai pada draf Perpres yang masih dalam pembahasan ditingkat pusat. Kawasan FTZ Tanjungpinang hampir-hampir tidak terakomodir didalamnya.
Wajar… bila kegalauan ini muncul, Pertanyaan seperti apa yang harus diperbuat , dari mana harus dimulai, bagaimana mau memulai dan jika ada calon investor yang datang ke sekretariat BPK Tanjungpinang yang baru diresmikan hijrahnya. Apa gerangan yang ditanya ?. dan apa pula jawaban yang harus diberikan. Entahlah.,..
Pidato Pengarahan Walikota Tanjungpinang
Pidato Pengarahan Walikota Tanjungpinang
4Rapat Koordinasi Kaw FTZ 19 Sep 2008
Publish at Scribd or explore others:
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKatanya Tg Pinang lagi membangun ? kalo soal air, apa bisa bikin sumur bor ?
BalasHapus